Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Remaja Pelaku Pencurian Kabel di Pasar Raya

 Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Remaja Pelaku Pencurian Kabel di Pasar Raya

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus Remaja Pelaku Pencurian Kabel di Pasar Raya

Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AG (16) yang terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku yang dikategorikan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) ini ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencurian kabel tembaga instalasi listrik di sebuah toko elektronik yang berlokasi di kawasan Pasar Raya Padang. Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) dini hari tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti keresahan pedagang di pusat ekonomi Kota Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, memberikan keterangan resmi mengenai kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka AG diringkus oleh Tim Klewang saat berada di sekitar area Pasar Raya Padang pada pukul 01.00 WIB. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana. Proses penangkapan berjalan kondusif, di mana pelaku tidak melakukan perlawanan saat petugas mengamankannya untuk dibawa ke Mapolresta Padang guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh pemilik toko, Fajar Adi Negoro. Korban yang merupakan pemilik Toko ACHAK Electronic, berlokasi di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang, Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, melaporkan kehilangan material kabel listrik yang sangat vital bagi operasional tokonya. Kejadian tersebut diketahui korban saat ia hendak membuka toko dan mendapati bahwa aliran listrik di tokonya terputus total. Meski aliran listrik di unit toko sekitar masih berfungsi normal, namun toko milik korban tetap gelap gulita. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap instalasi listrik di dalam toko, korban menyadari bahwa kabel-kabel tembaga yang tertanam di dinding telah raib dicuri.

Akibat tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp2,5 juta. Kerugian tersebut tidak hanya mencakup harga kabel yang hilang, tetapi juga biaya perbaikan instalasi listrik yang harus dilakukan kembali agar toko dapat beroperasi seperti sedia kala. Laporan resmi kemudian diajukan ke Polresta Padang agar pelaku dapat segera diproses secara hukum.

Merespons laporan tersebut, Tim Klewang segera bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Salah satu kunci keberhasilan penyelidikan ini adalah pemanfaatan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area Pasar Raya. Berdasarkan rekaman tersebut, identitas pelaku berhasil teridentifikasi dengan jelas. Tim penyidik kemudian melakukan pelacakan keberadaan AG hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Dalam proses pemeriksaan awal di ruang penyidik, AG mengakui segala perbuatannya. Ia mengungkapkan modus operandi yang digunakannya, yakni dengan cara memanjat masuk ke dalam toko melalui celah yang ia temukan. Begitu berhasil masuk, ia menggunakan peralatan yang telah ia siapkan sebelumnya untuk memotong dan mengambil kabel tembaga dari instalasi listrik toko. Setelah berhasil mengambil kabel tersebut, pelaku kemudian menjualnya kepada penadah dengan harga Rp480 ribu. Uang hasil kejahatan tersebut sebagian besar telah dihabiskan oleh pelaku, sementara sisa uang tunai sebesar Rp150 ribu berhasil disita petugas sebagai barang bukti.

Selain mengamankan uang sisa hasil penjualan, pihak kepolisian juga menyita alat-alat yang digunakan AG dalam melancarkan aksinya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah tang pemotong merek Kodai serta dua buah pisau kater. Alat-alat ini menjadi bukti kuat bahwa pencurian tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh pelaku.

Menanggapi status AG yang masih di bawah umur, Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini dengan mengedepankan prosedur hukum yang berlaku bagi anak. Mengingat AG berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), maka proses penyidikan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Hal ini dilakukan untuk menjamin hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung, meskipun tindakannya telah merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

Pencurian kabel di kawasan Pasar Raya Padang belakangan ini memang menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian. Kabel tembaga merupakan komoditas yang sering menjadi sasaran pencurian karena nilai jualnya yang relatif stabil di pasar barang bekas. Tindakan pelaku tidak hanya merugikan pemilik usaha secara finansial, tetapi juga berisiko menimbulkan bahaya kebakaran akibat korsleting listrik yang tidak disengaja saat proses pemotongan kabel dilakukan secara serampangan.

Polresta Padang mengimbau kepada seluruh pedagang di Pasar Raya Padang untuk lebih meningkatkan sistem keamanan di toko masing-masing. Pemasangan CCTV tambahan, penggunaan gembok pintu yang lebih kuat, serta kerja sama dengan petugas keamanan pasar sangat disarankan untuk meminimalisir peluang terjadinya tindak kejahatan serupa. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan pencegahan secara dini.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orang tua untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak mereka di luar rumah. Banyaknya kasus kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur sering kali dipicu oleh kurangnya pengawasan dan faktor lingkungan sosial yang kurang mendukung. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin melalui Tim Klewang guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polresta Padang.

Hingga saat ini, AG masih berada di bawah pengawasan pihak kepolisian di Mapolresta Padang. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya sindikat penadah barang curian yang sering menampung hasil kejahatan remaja di kawasan tersebut. Keberhasilan Tim Klewang dalam meringkus pelaku ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan rasa aman bagi para pelaku usaha di Pasar Raya Padang.

Ke depannya, proses hukum terhadap AG akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melakukan penelitian kemasyarakatan (litmas) guna menentukan langkah terbaik dalam penanganan kasus ini, apakah melalui jalur diversi atau proses peradilan formal. Kompol Yasin menekankan bahwa Polri akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini tanpa mengesampingkan sisi kemanusiaan, namun tetap memberikan sanksi yang setimpal agar pelaku menyadari kesalahannya.

Masyarakat Kota Padang diharapkan terus memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dengan melaporkan setiap kejadian tindak pidana melalui layanan hotline resmi Polresta Padang atau langsung ke kantor polisi terdekat. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menekan angka kriminalitas di Kota Padang, sehingga tercipta lingkungan kota yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. Peristiwa ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam upaya perlindungan anak dari pengaruh negatif yang menjerumuskan mereka ke dalam tindakan kriminalitas. Polresta Padang akan terus berupaya mengedepankan pendekatan preventif dan edukatif agar kasus-kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *