Bea Cukai Pangkalpinang Tegaskan 15 Kontainer PT PMM Layak Ekspor, Klarifikasi Tuduhan Muatan Mineral Radioaktif

 Bea Cukai Pangkalpinang Tegaskan 15 Kontainer PT PMM Layak Ekspor, Klarifikasi Tuduhan Muatan Mineral Radioaktif

Bea Cukai Pangkalpinang Tegaskan 15 Kontainer PT PMM Layak Ekspor, Klarifikasi Tuduhan Muatan Mineral Radioaktif

Kasus penyegelan 15 kontainer di pelabuhan Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, yang sempat menimbulkan simpang siur informasi, kini memasuki babak baru dengan klarifikasi tegas dari pihak Bea Cukai Pangkalpinang. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, dalam sebuah keterangan pers yang komprehensif, menegaskan bahwa 15 kontainer yang berisi muatan ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) dan ditujukan untuk ekspor, telah memenuhi semua persyaratan dan dinyatakan layak untuk dikirim ke luar negeri. Penjelasan ini secara langsung meluruskan berbagai narasi yang beredar sebelumnya, terutama yang berasal dari Satgas tambang, mengenai muatan ekspor mineral radioaktif yang terkandung dalam 15 kontainer PT PMM.

Junanto Kurniawan secara gamblang menyatakan bahwa pengiriman barang mineral dalam 15 kontainer milik PT PMM telah sesuai dengan standar yang berlaku dan layak ekspor, terutama karena kadar ilmenit di dalamnya terukur di atas 45%. "Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar di atas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor," ujar Junanto pada Selasa (2/6/2026) sore. Proses ekspor ini, menurutnya, berjalan sesuai prosedur standar. Setelah hasil uji laboratorium dari Sucofindo menyatakan kadar ilmenit memenuhi syarat, PT PMM kemudian menerbitkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) kepada Bea Cukai. "Dan apabila semuanya sudah terpenuhi, secara sistem Bea Cukai akan menerbitkan Nota Persetujuan Ekspor (NPE)," jelas Junanto.

Lebih lanjut, Junanto memberikan klarifikasi mengenai aspek penyegelan kontainer. Ia menjelaskan bahwa segel yang terpasang pada 15 kontainer milik PT PMM bukan hanya berasal dari satu pihak, melainkan merupakan gabungan segel dari PT Sucofindo, pihak Pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Hal ini menunjukkan adanya proses verifikasi dan pengawasan yang berlapis sebelum kontainer tersebut dinyatakan siap untuk ekspor.

Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Trisakti terhadap 15 kontainer milik PT PMM, Junanto mengungkapkan bahwa tidak ada permasalahan yang ditemukan. Ia menegaskan bahwa hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo sejalan dan tidak berbeda dengan hasil uji laboratorium yang dikeluarkan oleh Bea Cukai Pangkalpinang. "Kita sudah melakukan rapat bersama dengan Sucofindo, Satgas, Pelayaran serta PT PMM dan hasilnya tidak ada masalah. Dan saya juga bingung seperti apa kejadian penangkapan di Batam itu. Karena jika barangnya tidak sesuai aturan atau kandungan kadar ilmenit kurang dari 45%, barulah dilarang untuk diekspor," tegas Junanto. Pernyataan ini secara implisit menyanggah adanya indikasi pelanggaran dalam proses ekspor muatan PT PMM.

Mengenai narasi yang sempat beredar mengenai adanya kandungan zat radioaktif dalam muatan tersebut, Junanto tidak menyangkal sepenuhnya, namun memberikan konteks yang penting. Ia menjelaskan bahwa memang benar ada kandungan logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth yang ikut terproses bersama ilmenit. Namun, ia menekankan bahwa hingga saat ini, belum ada aturan spesifik yang menentukan persentase logam tanah jarang yang dilarang untuk diekspor. "Semua tanah yang ada di Bangka Belitung ini mengandung LTJ karena memang itu adalah kekayaan alam di sini. Hanya saja, belum ada aturan terkait berapa persen yang dilarang ekspor," terangnya.

Junanto juga memberikan kepastian bahwa kandungan rare earth atau zat radioaktif yang ikut tereskpor oleh PT PMM dalam kasus ini sangatlah minim, tidak sampai 1%. "Secara hasil lab, kandungan LTJ nya sangat kecil, tidak sampai 1%," jelasnya. Ia lebih lanjut membedakan antara LTJ yang murni dengan LTJ yang terkandung dalam mineral lain. "Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena saya bisa melihat jika LTJ murni warnanya kecoklatan bukan hitam pekat," tuturnya, memberikan gambaran visual yang membedakan antara mineral yang dikirim dan bahan yang dilarang.

Klarifikasi ini menjadi penting mengingat adanya insiden sebelumnya yang mungkin menimbulkan kekhawatiran. Sekadar mengingatkan, sebelumnya Kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642 milik TNI AL pada bulan Mei lalu. Kapal tersebut ditangkap di Perairan Nongsa, Batam, ketika sedang dalam perjalanan dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, menuju Singapura. Insiden tersebut memang memicu perhatian publik dan berbagai spekulasi, termasuk mengenai potensi pelanggaran dalam ekspor mineral.

Dengan adanya penjelasan rinci dari Bea Cukai Pangkalpinang, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang akurat mengenai proses ekspor yang dilakukan oleh PT PMM. Penegasan bahwa muatan ilmenit telah memenuhi standar kelayakan ekspor, kadar ilmenit di atas 45%, serta penjelasan mengenai kandungan LTJ yang tidak signifikan dan bukan LTJ murni, menjadi poin krusial dalam kasus ini. Bea Cukai Pangkalpinang, melalui klarifikasi ini, menunjukkan komitmennya dalam memastikan bahwa setiap aktivitas ekspor mematuhi regulasi yang berlaku, sekaligus memberikan transparansi kepada publik mengenai proses kepabeanan dan ekspor di wilayahnya. Interaksi antara berbagai instansi terkait, seperti Bea Cukai, Sucofindo, Satgas, dan pihak pelayaran, juga menunjukkan upaya koordinasi yang dilakukan untuk memverifikasi kelayakan ekspor, serta menyelesaikan potensi kesalahpahaman yang mungkin timbul.

Penjelasan Junanto Kurniawan juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan spesifik terkait ekspor mineral, khususnya mengenai kandungan LTJ. Ketiadaan aturan yang tegas mengenai persentase LTJ yang dilarang diekspor menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. Meskipun kandungan LTJ dalam mineral yang diekspor oleh PT PMM sangat kecil dan tidak murni, namun isu ini dapat menjadi perhatian untuk pengembangan kebijakan di masa depan guna menjaga kekayaan alam Indonesia secara optimal.

Secara keseluruhan, klarifikasi dari Bea Cukai Pangkalpinang ini bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada publik, serta meluruskan potensi misinformasi yang beredar terkait penyegelan 15 kontainer PT PMM. Hal ini juga menegaskan peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam pengawasan kepabeanan dan ekspor, memastikan bahwa setiap aktivitas perdagangan internasional berjalan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses ekspor dan kinerja instansi pemerintah terkait dapat terus terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *