Belanja Pegawai Pemda Melampaui Ambang Batas 30 Persen, DPR Siapkan Jurus Revisi UU HKPD dan Kebijakan Relaksasi
Belanja Pegawai Pemda Melampaui Ambang Batas 30 Persen, DPR Siapkan Jurus Revisi UU HKPD dan Kebijakan Relaksasi
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti fenomena yang kian marak terjadi di sejumlah pemerintah daerah (Pemda), yakni kesulitan untuk mematuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai yang ditetapkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Fenomena ini, menurutnya, dipicu oleh beragam faktor yang sebagian besar berada di luar kendali Pemda. "Kenyataannya banyak daerah yang tidak memungkinkan untuk itu," ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026, mengindikasikan betapa kompleksnya persoalan ini.
Salah satu akar permasalahan utama yang diidentifikasi adalah tren penurunan transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah. Penurunan alokasi dana transfer ini secara otomatis berdampak pada penyusutan total APBD. Ketika total APBD menyusut, persentase belanja pegawai, meskipun secara nominal nilainya tidak mengalami kenaikan signifikan, justru secara matematis akan terlihat meningkat. Hal ini menciptakan dilema bagi Pemda, di mana mereka harus terus memenuhi kewajiban gaji dan tunjangan pegawai, namun porsi belanja tersebut kini memakan bagian yang lebih besar dari anggaran yang semakin terbatas.
Lebih lanjut, beban pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, turut memperbesar porsi belanja pegawai di berbagai daerah. Karena pembiayaan PPPK ini dibebankan langsung kepada APBD, secara inheren akan meningkatkan persentase belanja pegawai. Fenomena ini menjadi semakin signifikan seiring dengan semakin banyaknya kebutuhan akan tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang diisi melalui skema PPPK di tingkat daerah. Akibatnya, Pemda seolah terjepit antara kebutuhan untuk merekrut dan mempertahankan aparatur sipil negara yang kompeten dengan keterbatasan anggaran yang ada.
Menyadari urgensi dan dampak dari kondisi ini, Komisi II DPR RI tidak tinggal diam. Sebagai solusi jangka pendek, lembaga legislatif ini mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang memberikan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai. Rifqinizamy menekankan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi Pemda ketika porsi belanja pegawai mereka terpaksa melebihi 30 persen akibat perbedaan kemampuan fiskal masing-masing daerah. "Perlu ada Keputusan Menteri Keuangan yang merelaksasi kebijakan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) agar tersedia ruang bagi daerah yang belanja pegawainya berada di atas 30 persen," tegasnya.
Dalam hal ini, Rifqinizamy mengusulkan agar pemerintah dapat menerapkan kebijakan relaksasi tersebut melalui mekanisme klasterisasi daerah. Klasterisasi ini didasarkan pada kemampuan fiskal masing-masing daerah, sehingga relaksasi yang diberikan bersifat lebih proporsional dan adil. Daerah dengan kemampuan fiskal yang lebih rendah dan memiliki beban belanja pegawai yang tinggi akan mendapatkan perhatian lebih, sementara daerah dengan fiskal yang lebih kuat tetap didorong untuk patuh pada ketentuan yang ada. Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dan mencegah terjadinya ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran daerah.
Namun, Komisi II DPR RI menyadari bahwa solusi jangka pendek melalui KMK saja tidak akan cukup untuk mengatasi akar masalah secara permanen. Oleh karena itu, sebagai strategi jangka panjang, Komisi II DPR RI berencana untuk mengusulkan revisi terhadap UU HKPD. Revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kokoh bagi daerah-daerah yang secara struktural tidak mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini. "Kami merencanakan untuk mengusulkan revisi undang-undang tersebut agar daerah memiliki kepastian hukum jika tidak mampu memastikan belanja pegawainya berada di bawah 30 persen," ujar Rifqinizamy, menggarisbawahi pentingnya perubahan regulasi yang lebih fundamental.
Salah satu poin krusial yang diusulkan dalam revisi UU HKPD adalah pergeseran beban pembiayaan gaji PPPK, khususnya untuk tenaga guru, tenaga kependidikan, serta tenaga kesehatan di tingkat daerah. Komisi II DPR mengusulkan agar pembiayaan ini sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan lagi oleh APBD. Gagasan ini didasari oleh keyakinan bahwa langkah tersebut akan secara signifikan mengurangi tekanan fiskal yang dihadapi oleh pemerintah daerah. Selain itu, perpindahan beban pembiayaan ini juga diharapkan dapat memastikan bahwa pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan, tetap dapat berjalan secara optimal tanpa terhambat oleh keterbatasan anggaran daerah. "Dengan demikian, daerah tidak terlalu terbebani dan birokrasi tetap dapat berjalan serta melayani masyarakat secara maksimal," harapnya.
Lebih jauh, Rifqinizamy menjelaskan bahwa usulan revisi UU HKPD ini bukan merupakan inisiatif tunggal dari Komisi II DPR, melainkan merupakan aspirasi yang telah disampaikan secara kolektif oleh para kepala daerah dalam berbagai forum rapat bersama pemerintah dan DPR. Aspirasi ini mencerminkan keresahan dan tantangan nyata yang dihadapi oleh pemerintah daerah di lapangan. Komisi II DPR berkomitmen untuk segera melaporkan usulan revisi ini kepada pimpinan DPR agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun mendatang, sehingga dapat segera dibahas dan disahkan.
Meskipun proses revisi undang-undang membutuhkan waktu dan proses legislasi yang panjang, Rifqinizamy menekankan bahwa untuk memenuhi kebutuhan yang lebih mendesak, penerbitan Keputusan Menteri Keuangan merupakan solusi tercepat yang dapat ditempuh. KMK dapat segera memberikan dasar hukum yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah yang saat ini menghadapi situasi di mana porsi belanja pegawai mereka telah melampaui 30 persen. Hal ini penting untuk mencegah agar Pemda tidak menghadapi persoalan hukum lebih lanjut, seperti temuan pemeriksaan oleh lembaga audit negara, yang dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik. "Kalau ingin lebih cepat, dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil porsi belanja pegawai lebih dari 30 persen dalam APBD adalah melalui Keputusan Menteri Keuangan," pungkasnya, menegaskan kembali urgensi dari kebijakan jangka pendek yang lebih mudah diimplementasikan.
Kondisi ini secara luas mencerminkan tantangan struktural dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan yang terus meningkat untuk merekrut dan mempertahankan aparatur yang kompeten demi pelayanan publik yang optimal. Di sisi lain, keterbatasan sumber pendapatan daerah, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer pusat, menjadi kendala utama. Selain itu, kebijakan pengalihan beban anggaran, seperti pembiayaan PPPK, tanpa disertai dengan kompensasi anggaran yang memadai dari pemerintah pusat, semakin memperparah situasi ini. Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan oleh DPR RI, baik melalui relaksasi kebijakan jangka pendek maupun revisi UU HKPD jangka panjang, merupakan langkah strategis untuk menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan, serta memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu oleh persoalan birokrasi dan anggaran.