Berita Terkini Indonesia
Uncategorized

KMPSB Desak Pertamina Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi di Sumbar

August 23, 2026 • LITOLOGI

KMPSB Desak Pertamina Bertanggung Jawab atas Dugaan Penyalahgunaan Biosolar Bersubsidi di Sumbar

Komunitas Mahasiswa Peduli Sumatera Barat (KMPSB) secara tegas menuntut pertanggungjawaban PT Pertamina Patra Niaga terkait karut-marut distribusi dan maraknya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar di wilayah Sumatera Barat. Desakan ini muncul sebagai respons atas lemahnya pengawasan sistematis yang menyebabkan kelangkaan di tingkat pengguna yang berhak, seperti nelayan dan petani, di tengah melimpahnya temuan praktik penimbunan ilegal yang dilakukan oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Isu ini mencuat ke permukaan publik pasca-pengungkapan kasus besar oleh Polsek Lubuk Kilangan pada 1 Juni 2026, di mana aparat berhasil membongkar dugaan penimbunan 10 ton Biosolar bersubsidi di kawasan Bandar Buat, Kota Padang. Ketua Umum KMPSB, Rahmad, menegaskan bahwa fenomena ini bukan lagi sekadar masalah antrean panjang di SPBU, melainkan persoalan krusial yang menyentuh hak ekonomi masyarakat bawah. Ketika sektor produktif seperti pertanian dan perikanan terhambat operasionalnya akibat sulitnya mendapatkan akses BBM, fakta penimbunan dalam skala tonase besar menunjukkan adanya lubang sistemik dalam rantai distribusi yang selama ini dijaga oleh Pertamina.

Dalam perspektif KMPSB, efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat sedang berada di titik nadir. Rahmad menyoroti data internal yang mencatat bahwa sepanjang tahun 2026, terdapat sekitar 23 hingga 25 SPBU di Sumatera Barat yang telah menerima sanksi tertulis maupun surat pembinaan dari Pertamina. Fakta bahwa puluhan SPBU terbukti melakukan penyaluran yang tidak sesuai peruntukan dalam durasi satu tahun merupakan indikator kuat bahwa mekanisme pengawasan (monitoring) dan penindakan dini yang diterapkan oleh pihak Sales Area Manager (SAM) Retail Sumbar tidak berjalan optimal atau bahkan terkesan sangat permisif terhadap pelanggaran.

Akumulasi kegagalan pengawasan ini menuntut adanya pertanggungjawaban dari pemegang otoritas tertinggi di tingkat daerah. KMPSB dengan tegas mempertanyakan kredibilitas dan kinerja Sales Area Manager Retail Sumbar PT Pertamina Patra Niaga. Tuntutan evaluasi terhadap pejabat terkait bukanlah sebuah bentuk penghakiman personal, melainkan upaya mendesak akuntabilitas publik atas sistem yang dipimpinnya. Menurut Rahmad, jangan sampai evaluasi hanya berhenti pada sanksi administratif terhadap operator SPBU di lapangan, sementara pihak yang bertanggung jawab atas desain sistem pengawasan dan pengawasan distribusi di level kebijakan justru luput dari evaluasi. Jika sistem pengawasan gagal, maka pejabat yang bertanggung jawab atas sistem tersebutlah yang seharusnya menjadi objek evaluasi utama.

Ironi yang terjadi di lapangan sangat mencolok. BBM bersubsidi yang dialokasikan negara untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat kecil justru seringkali mengalami kelangkaan di pangkalan resmi. Namun, di saat bersamaan, aliran BBM tersebut diduga kuat "bocor" menuju sektor industri atau pelaku usaha yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan subsidi. Praktik ini secara tidak langsung merugikan keuangan negara dan memicu distorsi harga di tingkat konsumen. KMPSB menilai bahwa jika distribusi terus bocor ke tangan mafia, maka kebijakan subsidi BBM tidak akan pernah tepat sasaran dan justru menjadi lahan subur bagi tindak pidana ekonomi yang merugikan masyarakat luas.

Secara hukum, praktik ini jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana. KMPSB mendesak Polda Sumatera Barat untuk tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan atau sopir pengangkut. Aparat kepolisian harus berani melakukan pendalaman (follow the money) untuk menelusuri rantai pasok, mengidentifikasi sumber asli BBM tersebut, membongkar siapa saja penerima manfaat akhir (beneficial owner), serta mengungkap pihak-pihak yang membiayai aksi ilegal tersebut. Penindakan harus dilakukan secara holistik agar jaringan mafia solar tidak hanya terputus sementara, melainkan hancur secara sistemik.

Selain mendesak aparat penegak hukum, KMPSB memberikan serangkaian tuntutan konkret kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk segera melakukan pembenahan internal. Pertama, melakukan evaluasi total terhadap jajaran pimpinan di SAM Retail Sumbar. Jika ditemukan bukti kegagalan serius dalam fungsi pengawasan yang menyebabkan kerugian negara dan kelangkaan berkelanjutan, KMPSB mendesak agar dilakukan penggantian atau pencopotan jabatan terhadap pihak yang dianggap gagal mengemban tanggung jawab tersebut.

Kedua, menuntut sanksi yang jauh lebih tegas dan bersifat permanen bagi SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pelangsir maupun penimbun. Sanksi administratif berupa teguran tertulis dinilai tidak memberikan efek jera yang signifikan. Oleh karena itu, pencabutan izin operasional secara permanen bagi SPBU yang berulang kali melanggar aturan distribusi menjadi opsi yang wajib dipertimbangkan demi menjaga integritas penyaluran BBM bersubsidi.

Ketiga, mendesak Pertamina untuk meningkatkan transparansi dan memperkuat sistem digitalisasi distribusi. Penggunaan QR Code yang merupakan upaya modernisasi penyaluran BBM harus diawasi dengan lebih ketat. Pertamina dituntut melakukan verifikasi berkala dan tidak segan untuk melakukan pemblokiran secara permanen terhadap QR Code yang terindikasi disalahgunakan atau digunakan oleh kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya. Digitalisasi harus menjadi alat kontrol, bukan sekadar pelengkap administratif yang bisa dimanipulasi oleh oknum tertentu.

Keempat, KMPSB menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak Pertamina, Pemerintah Daerah, dan Kepolisian dalam memantau pergerakan BBM bersubsidi di wilayah-wilayah yang rentan, terutama di jalur-jalur logistik dan area yang dekat dengan sektor industri. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif atau menunggu adanya laporan masyarakat, melainkan harus bersifat proaktif dengan melakukan pemantauan data penyaluran secara real-time.

"Kami tidak ingin lagi mendengar alasan kelangkaan akibat kuota yang terbatas, sementara di sisi lain ada truk-truk modifikasi yang bebas mengisi solar bersubsidi berulang kali. Pemberantasan mafia solar ini tidak boleh hanya menjadi seremoni sesaat. Bongkar jaringannya sampai ke akar-akarnya. Siapa yang memasok, siapa yang menerima, siapa yang membiayai, dan siapa yang memuluskan jalan mereka di SPBU. Semua harus terbuka agar kepercayaan publik terhadap Pertamina tidak semakin tergerus," pungkas Rahmad.

Sebagai langkah lanjutan, KMPSB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan akan melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat dan jajaran pimpinan Pertamina di tingkat Regional, guna memastikan tuntutan mereka didengar dan diimplementasikan. Mahasiswa sebagai agen kontrol sosial akan terus menyoroti setiap celah yang memungkinkan penyalahgunaan subsidi negara. Mereka berharap agar kasus penimbunan di Bandar Buat menjadi pintu masuk bagi pembersihan total praktik mafia migas di Ranah Minang.

Penting bagi Pertamina untuk memahami bahwa kepercayaan publik adalah modal utama dalam menjalankan amanat distribusi energi nasional. Ketika masyarakat mulai merasa bahwa sistem pengawasan perusahaan pelat merah tersebut dapat ditembus oleh mafia, maka legitimasi operasional perusahaan di mata publik akan dipertanyakan. KMPSB menegaskan bahwa mereka akan terus memantau apakah tuntutan ini ditanggapi dengan langkah konkret atau hanya sekadar janji di atas kertas. Jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan yang signifikan, KMPSB mengancam akan melakukan aksi demonstrasi yang lebih besar sebagai bentuk kekecewaan masyarakat atas buruknya tata kelola distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat.

Pada akhirnya, tanggung jawab atas tersedianya BBM bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan bukanlah tugas ringan. Dibutuhkan integritas, keberanian untuk menindak oknum internal yang bermain, serta komitmen kuat untuk memutus mata rantai distribusi ilegal. KMPSB telah memberikan ultimatum, dan kini saatnya Pertamina membuktikan bahwa mereka benar-benar hadir untuk melayani masyarakat, bukan sekadar memfasilitasi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat kecil. Penindakan tegas terhadap mafia solar bukan hanya soal menjalankan aturan, melainkan soal keadilan bagi nelayan yang tak bisa melaut dan petani yang tak bisa memanen akibat ketiadaan bahan bakar.