Berita Terkini Indonesia
Uncategorized

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607,6 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 24,1% Didukung Coretax dan Aktivitas Ekonomi

October 10, 2026 • LITOLOGI

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607,6 Triliun hingga September 2026, Tumbuh 24,1% Didukung Coretax dan Aktivitas Ekonomi

Realisasi penerimaan pajak di Indonesia menunjukkan performa yang mengesankan, mencapai angka Rp1.607,6 triliun hingga akhir September 2026. Angka fantastis ini mencerminkan pencapaian sebesar 68,2% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang telah ditetapkan. Pertumbuhan yang dicapai pun sangat signifikan, yaitu sebesar 24,1% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, didampingi oleh jajaran direktorat kementerian keuangan, menyampaikan kabar baik ini dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 yang diselenggarakan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).

Menurut Menteri Suahasil Nazara, dua faktor utama yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak ini adalah peningkatan aktivitas ekonomi yang semakin menggeliat di berbagai sektor, serta perbaikan signifikan dalam administrasi perpajakan yang difasilitasi oleh implementasi sistem Coretax. "Faktor-faktornya adalah penerapan Coretax yang makin baik. Namun, kita juga memahami bahwa manajemen restitusi akan segera kita longgarkan, dan teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak telah memulai melakukan pelonggaran ini," jelas Suahasil dalam kesempatan tersebut. Penerapan sistem Coretax yang terus disempurnakan terbukti efektif dalam menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Selain itu, pelonggaran dalam manajemen restitusi juga diharapkan dapat mempercepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang pada gilirannya dapat meningkatkan likuiditas wajib pajak dan merangsang kembali aktivitas bisnis.

Jika kita mengamati lebih detail berdasarkan kelompok pajak, penerimaan dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas menjadi salah satu kontributor terbesar. Hingga akhir September 2026, PPh nonmigas berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp809,3 triliun, menunjukkan pertumbuhan yang solid sebesar 17,6% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan ini mengindikasikan bahwa sektor-sektor ekonomi non-migas, seperti industri manufaktur, perdagangan, jasa, dan keuangan, menunjukkan kinerja yang positif dan mampu memberikan kontribusi pajak yang signifikan. Peningkatan ini juga dapat dikaitkan dengan program-program stimulus ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah, yang berhasil membangkitkan kembali denyut nadi perekonomian nasional.

Sementara itu, penerimaan dari sektor migas, yaitu PPh migas, mencatatkan lonjakan yang luar biasa. Hingga periode yang sama, PPh migas mencapai Rp43,6 triliun. Angka ini melonjak drastis sebesar 128,2% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kenaikan fenomenal ini sangat erat kaitannya dengan kenaikan harga minyak bumi di pasar global. Dengan harga minyak yang terus merangkak naik, pendapatan negara dari sektor migas pun ikut terdongkrak, memberikan dorongan tambahan yang signifikan terhadap total penerimaan pajak. Fenomena ini juga menegaskan pentingnya sektor energi dalam struktur penerimaan negara, sekaligus menjadi pengingat akan volatilitas yang melekat pada komoditas global.

Sektor lain yang juga menunjukkan performa gemilang adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga akhir September 2026, penerimaan dari kedua jenis pajak ini secara kumulatif mencapai Rp683,3 triliun. Angka ini menandai pertumbuhan yang mengesankan sebesar 38,6% secara tahunan. Peningkatan penerimaan PPN dan PPnBM ini menjadi indikator kuat adanya peningkatan konsumsi masyarakat dan aktivitas belanja barang dan jasa, baik oleh individu maupun oleh perusahaan. Hal ini menunjukkan bahwa daya beli masyarakat masih terjaga dan sektor konsumsi menjadi salah satu mesin penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Kenaikan ini juga dapat dikaitkan dengan pelonggaran pembatasan aktivitas masyarakat pasca pandemi, yang mendorong masyarakat untuk kembali berbelanja.

Namun, tidak semua kelompok pajak mencatatkan pertumbuhan positif. Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya justru mengalami penurunan sebesar 24,8%, dengan total penerimaan mencapai Rp71,4 triliun. Penurunan ini perlu dicermati lebih lanjut. Meskipun PBB merupakan sumber pendapatan yang stabil, adanya penurunan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kebijakan relaksasi atau penundaan pembayaran pajak bagi sektor-sektor tertentu yang terdampak kesulitan, atau mungkin adanya realisasi proyek-proyek properti yang lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, mengingat kontribusi PBB yang relatif lebih kecil dibandingkan PPh dan PPN, penurunan ini tidak secara signifikan mengurangi pencapaian total penerimaan pajak.

Lebih lanjut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Kedua institusi ini terus berkoordinasi dalam merumuskan kebijakan likuiditas dan mengelola arus modal asing. Upaya ini krusial untuk memastikan bahwa kebijakan moneter dan fiskal berjalan selaras, menciptakan iklim investasi yang kondusif, dan menjaga nilai tukar rupiah tetap stabil. Stabilitas ini menjadi pondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan optimalisasi penerimaan pajak.

Penerapan sistem Coretax yang semakin matang merupakan salah satu terobosan teknologi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak secara digital. Dengan Coretax, wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi perpajakan secara daring, kapan pun dan di mana pun. Hal ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak, tetapi juga mengurangi potensi praktik korupsi dan pungutan liar. Selain itu, Coretax juga memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan analisis data yang lebih mendalam, sehingga dapat mengidentifikasi potensi penerimaan pajak yang belum tergali secara optimal.

Selain itu, pelonggaran manajemen restitusi yang disebutkan oleh Menteri Suahasil Nazara juga merupakan langkah strategis. Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak. Dengan mempercepat dan mempermudah proses restitusi, diharapkan dapat meningkatkan arus kas perusahaan, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM) yang mungkin membutuhkan likuiditas untuk operasional atau ekspansi. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan ekonomi dari berbagai lini.

Perlu dicatat pula bahwa performa positif penerimaan pajak ini terjadi di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang masih membayangi, seperti ketidakpastian geopolitik, inflasi yang masih tinggi di beberapa negara, dan potensi perlambatan ekonomi global. Dalam konteks ini, pencapaian penerimaan pajak Rp1.607,6 triliun hingga September 2026 menjadi bukti ketahanan ekonomi Indonesia dan efektivitas kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal.

Dilihat dari sisi sektor ekonomi, peningkatan penerimaan PPh nonmigas menunjukkan bahwa sektor-sektor seperti industri manufaktur, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta informasi dan komunikasi memberikan kontribusi yang sangat signifikan. Sektor jasa, khususnya, terus bertumbuh pesat seiring dengan perkembangan teknologi digital dan meningkatnya permintaan akan layanan-layanan inovatif.

PPN dan PPnBM yang juga menunjukkan lonjakan, mengindikasikan adanya peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari kenaikan penjualan barang-barang konsumsi, kendaraan bermotor, dan properti. Aktivitas investasi yang mulai bergairah juga turut menyumbang pada peningkatan penerimaan pajak dari sektor ini.

Meskipun penerimaan PBB mengalami penurunan, hal ini tidak terlalu mengkhawatirkan mengingat posisinya yang lebih kecil dalam struktur penerimaan pajak secara keseluruhan. Fokus utama tetap pada PPh dan PPN yang menjadi tulang punggung penerimaan negara.

Secara keseluruhan, data penerimaan pajak hingga September 2026 ini memberikan gambaran optimisme terhadap kondisi perekonomian Indonesia. Pertumbuhan yang kuat, didukung oleh inovasi teknologi seperti Coretax dan kebijakan yang adaptif, menunjukkan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat untuk mencapai target-target fiskalnya. Keberhasilan ini tidak hanya akan memastikan ketersediaan dana untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian global.