Rektor Unsoed Tersangka, KPK Bongkar Tarif Rp650 Juta demi Kursi Fakultas Kedokteran, Jaringan Suap Mahasiswa Baru Terungkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar jaringan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Dua pejabat tertinggi kampus yang ikut terseret dalam kasus ini adalah Rektor Unsoed, Prof. Dr. Akhmad Sodiq, S.IP., S.H., M.Hum., dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Norman Arie Prayoga, S.Pi., M.Si. Selain kedua petinggi kampus tersebut, empat tersangka lainnya juga ditetapkan, yaitu Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto, S.E., M.Si., serta tiga pihak swasta yang berperan sebagai perantara dan pelaksana, yaitu Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Kombes. Pol. Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup kuat untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. Penyelidikan mendalam ini bermula dari adanya laporan dan temuan terkait dugaan praktik ilegal dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed. KPK mengurai dugaan praktik kotor ini ke dalam tiga klaster yang saling terkait, menunjukkan adanya sistematisasi dalam skema suap dan gratifikasi tersebut.
Klaster pertama mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Rektor III, Norman Arie Prayoga, dalam sebuah transaksi suap yang mencengangkan. Norman diduga meminta uang sebesar Rp650 juta dari orang tua salah seorang calon mahasiswa yang berambisi untuk masuk ke Fakultas Kedokteran Unsoed. Yang lebih mengkhawatirkan, permintaan ini diduga diketahui dan disetujui oleh Rektor Akhmad Sodiq. Uang suap tersebut kemudian diserahkan melalui perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto. Namun, ironisnya, meskipun ratusan juta rupiah telah dibayarkan, calon mahasiswa yang bersangkutan justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
"Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada DMW dan AW, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi," ungkap Taufik dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam (21/8/2026).
Situasi ini tentu menimbulkan kemarahan dan kekecewaan mendalam bagi orang tua calon mahasiswa tersebut. Mereka kemudian menuntut agar uang senilai Rp650 juta dikembalikan. Namun, masalah semakin pelik karena dana yang telah diterima oleh Dian Mulia dan Adhi Wiharto diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi mereka. Untuk menutupi kewajiban pengembalian uang tersebut, Dian dan Adhi kemudian melaporkan persoalan ini kepada Norman Arie Prayoga. Mereka bersama-sama mencari pinjaman dari pihak swasta untuk memenuhi tuntutan pengembalian dana. Upaya ini, menurut KPK, dilakukan dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Rektor Akhmad Sodiq.
Untuk memuluskan upaya pengembalian dana pinjaman tersebut, pihak swasta yang memberikan pinjaman diduga dijanjikan imbalan berupa tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed. Paket pekerjaan tersebut meliputi pengadaan kanopi, renovasi kantin, serta pengecatan gedung. Menariknya, pekerjaan-pekerjaan ini kemudian dikerjakan melalui CV yang ternyata dimiliki oleh Mulyono, yang juga merupakan keponakan dari Rektor Akhmad Sodiq. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik nepotisme dan konflik kepentingan dalam lingkaran internal Unsoed.
Selanjutnya, klaster kedua menyoroti peran Mulyono, keponakan Rektor, dalam menghimpun dana terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. KPK menduga Mulyono berhasil mengumpulkan uang senilai Rp680 juta dari berbagai pihak yang berkepentingan dalam penerimaan mahasiswa baru pada tahun ajaran 2025 dan 2026. Dugaan keterlibatan Akhmad Sodiq semakin kuat di klaster ini, di mana sang rektor diduga mengetahui penerimaan dana tersebut. Bahkan, Akhmad Sodiq diduga memberikan arahan agar uang tersebut tidak diminta secara terang-terangan di muka, dan jika ada pemberian, cukup disampaikan ucapan terima kasih.
Uang yang terkumpul melalui Mulyono ini diduga tidak hanya untuk kepentingan pihak lain, tetapi juga turut digunakan untuk kepentingan pribadi Akhmad Sodiq. KPK mengungkapkan bahwa Mulyono diperintahkan untuk melakukan pembayaran atas pembelian tiga bidang tanah. Tanah-tanah tersebut kemudian di atasnamakan oleh Mulyono sendiri. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Mulyono tidak hanya berperan sebagai penerima dana, tetapi juga sebagai pengelola keuangan yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq, termasuk untuk pembelian aset atas nama pihak lain.
Klaster ketiga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Ia diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,2 miliar dari pihak-pihak yang berperan dalam menghimpun calon mahasiswa baru pada penerimaan tahun 2025-2026. Dugaan keterlibatan Akhmad Sodiq kembali mencuat di klaster ini. KPK bahkan mengungkapkan bahwa akses user ID milik rektor sengaja diberikan kepada Eko Sumanto. Pemberian akses ini diduga untuk mempermudah Eko dalam melakukan otorisasi atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan sejumlah uang. Hal ini mengindikasikan adanya kolusi antara Kepala Bagian Akademik dan Rektor dalam memfasilitasi praktik suap ini.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti yang cukup, keenam orang yang diduga terlibat dalam jaringan suap ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta pihak swasta Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Menyikapi penetapan tersangka ini, keenam individu tersebut langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto ketentuan penyertaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti mereka sangat berat, mengingat seriusnya tindak pidana korupsi yang diduga telah mereka lakukan.
Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik Universitas Jenderal Soedirman, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia. Fenomena suap dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru, terutama di program studi favorit seperti Fakultas Kedokteran, telah lama menjadi perhatian publik. Tindakan KPK dalam membongkar jaringan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong terciptanya sistem seleksi yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel di seluruh perguruan tinggi di Indonesia.
Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini membuka tabir gelap praktik-praktik ilegal yang memanfaatkan kesempatan dan posisi demi keuntungan pribadi. Tarif Rp650 juta yang disebut-sebut untuk mendapatkan kursi di Fakultas Kedokteran Unsoed hanyalah salah satu contoh dari rentetan dugaan permainan uang yang merusak integritas institusi pendidikan. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini hingga akar-akarnya, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku. Penindakan tegas ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Pemeriksaan mendalam terhadap modus operandi yang terbagi dalam tiga klaster ini menunjukkan betapa rumit dan terorganisirnya jaringan suap tersebut. Mulai dari permintaan langsung oleh pejabat kampus, peran perantara swasta, hingga keterlibatan keluarga rektor dalam proyek pengadaan barang dan jasa, semuanya terjalin erat dalam satu lingkaran setan. Pemberian akses user ID rektor kepada staf akademik untuk memuluskan proses otorisasi calon mahasiswa yang telah menyetor uang adalah bukti nyata adanya kolusi tingkat tinggi.
KPK menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak pandang bulu, siapapun yang terlibat, sekecil apapun perannya, akan diproses sesuai hukum. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama, tidak hanya bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk civitas akademika. Budaya integritas dan antikorupsi harus ditanamkan sejak dini dan dijaga keberlangsungannya di seluruh lapisan institusi pendidikan.
Diharapkan, dengan adanya kasus ini, pihak Rektorat Unsoed yang baru atau pejabat pengganti akan melakukan reformasi birokrasi dan tata kelola yang lebih baik, serta memperketat pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa baru. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama untuk memastikan bahwa kesempatan pendidikan yang sama dapat diakses oleh seluruh calon mahasiswa yang berprestasi dan memenuhi kualifikasi, bukan oleh mereka yang memiliki kemampuan finansial untuk menyuap. Kasus ini menjadi momentum penting untuk membersihkan dunia pendidikan dari praktik-praktik koruptif demi masa depan generasi penerus bangsa yang lebih cerah.
